PEMBUKAAN
BAHWA sejarah menunjukkan perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.
BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.
BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.
BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotikdalam semangat demokrasi.
BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.
Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.
BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI berasaskan Pancasila.
(3) PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Keberadaan PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c.PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
d.PWI khusus Solo berkedudukan di Surakarta.
(2) PWI memiliki:
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;
Lambang, Panji, dan Lencana;
Hymne dan Mars.
(3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:
a.Anggota Muda;
b.Anggota Biasa;
c.Anggota Luar Biasa;
d.Anggota Kehormatan.
BAB II
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI adalah:
a.Tercapainya cita-cita bangsaIndonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945;
b.Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab;
c.Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 5
(1) Ke dalam, PWI berupaya:
a.Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e.Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
(2) Keluar PWI berupaya:
Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan
pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) PWI beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan orang yang berjasa kepada organisasi.
(2) Pola keanggotaan bersifat stelsel aktif, organisasi aktif merekrut anggota.
Pasal 7
Keanggotaan PWI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan.
Pasal 8
(1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda adalah:
a. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaanmedia yang berbadan hukum;
b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
(2) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Mempunyai sertifikat Kompetensi atau dinyatakan Kompeten oleh PWI Pusat;
b. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
c. Mengajukan permohonan peningkatan status keanggotaan;
d. Menjalankan profesi kewartawanan secara aktif;
e. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum;
f. Tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.
Pasal 9
Setiap Anggota PWI berkewajiban:
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi;
c. Menaati Kode Etik Jurnalistik;
d. Membayar uang iuran.
Pasal 10
Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum di tingkat nasional dan daerah.
Pasal 11
(1) Anggota Biasa berhak:
a. Menghadiri Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran;
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.
(2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemu-kakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 12
(1) Kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2) Konferensi PWI Provinsi adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Provinsi.
(3) Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a.Dewan Penasihat;
b.Dewan Kehormatan PWI;
c.Pengurus Harian;
d.KomisiPendidikan;
e.KomisiKompetensi;
f.Ketua Departemen;
g.Direktur Program.
(2) Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a.Dewan Penasihat;
b.Pengurus Harian;
c.Komisi Pendidikan;
d.Komisi Kompetensi;
e.Ketua Departemen;
f.Direktur program.
(3) Dewan Kehormatan bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.
Pasal 14
(1) Pengurus Harian PWI Pusat terdiri atas:
Ketua Umum;
Ketua Bidang Organisasi;
Ketua Bidang Daerah;
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
Ketua Bidang Pendidikan;
Ketua Bidang Program dan Kerja Sama;
Ketua Bidang Luar Negeri;
Ketua Bidang Multimedia;
Sekretaris Jenderal;
Wakil Sekjen I;
Wakil Sekjen II;
Wakil Sekjen III;
Bendahara Umum;
Wakil Bendahara Umum.
(2) Personalia Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat/PWI Provinsi dan atau Anggota Dewan Kehormatan, bersedia tinggal di Jakarta, dan bersertifikat wartawan utama.
(4) Komisi Pendidikan beranggotakan sedikitnya 7 (tujuh) orang dan bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan.
(5) Komisi Kompetensi beranggotakan sedikitnya 7 (tujuh) orang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan.
(6) Untuk menangani kasus-kasus hukum wartawan dibentuk Tim Advokasi Wartawan.
(7) Pada masa akhir baktinya, Pengurus PWI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Pasal 15
(1) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Direktur program ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 16
(1) Di tiap provinsi dibentuk PWI Provinsi.
(2) Khusus di Solo, tempat lahirnya PWI, dibentuk PWI Surakarta setingkat Provinsi.
(3) Pengurus Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, kecuali PWI Surakarta, di Surakarta .
Pasal 17
(1) Pengurus PWI Provinsi terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Dewan Kehormatan Provinsi;
c. Pengurus Harian;
d. Ketua/Wakil Ketua Seksi.
(2) Pengurus Pleno PWI Provinsi terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Pengurus Harian;
c. Ketua/Wakil Ketua Seksi-seksi;
d. Ketua PWI Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan Provinsi mengikuti rapat Pleno Provinsi, maka disebut rapat paripurna atau ratau pleno Provinsi plus.
(5) Pengurus Harian PWI Provinsi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Wakil Ketua Bidang Kerja sama;
g. Sekretaris;
h. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
i. Bendahara;
j. Wakil Bendahara.
(6) Ketua PWI Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 5 tahun dengan ketentuan:
a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang- kurangnya 5(lima) tahun dan yang pernah menjadi Pengurus PWI Provinsi dan bersertifikat wartawan utama;
b. Untuk jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Provinsi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi PWI Provinsi.
(8) Konferensi PWI Provinsi menetapkan menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus PWI Provinsi.
(9) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan PWI Provinsi.
(10)Di PWI Provinsi dibentuk Tim Pembelaan Wartawan dengan ketentuan:
a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 18
(1) Pengurus PWI Provinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) PWI Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk satu wilayah atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5(lima) orang anggota berstatus anggota biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3) Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pengurus PWI Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4) Pengurus PWI Kabupaten/Kota dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terdiri atas minimal 3 (tiga) orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(5) Ketua PWI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi PWI Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
a. Untuk Ketua Kabupaten/Kota berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI.
Pasal 19
(1) PWI dapat menaungi forum atau kelompok wartawan menjadi anak organisasi (onderbouw)
(2) Forum atau kelompok wartawan yang dinaungi harus sejalan dengan peraturan organisasi dan menaati Kode Etik Jurnalistik PWI.
Pasal 20
(1) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
(2) Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsidan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatanpengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.
Pasal 21
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Di tingkat Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan maupun Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4) Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Provinsi terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5) Dewan Kehormatan beranggotaka sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi beranggotakan sekuranga-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk masa bakti sampai Konferensi Provinsi berikutnya.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3) Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4) Kongres menetapkan:
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
Kode Etik Jurnalistik PWI;
Lambang, Panji, Lencana, Himne dan Mars PWI;
Kartu Anggota/Pers;
Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5) Kongres memilih:
a. Ketua Umum Pusat PWI;
b. Ketua Dewan Kehormatan;
c. Formatur.
(6) Organisasi dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luar Biasa.
(8) Di antara 2 (dua) Kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 23
(1) Di tingkat Provinsi, organisasi mengadakan:
Konferensi Provinsisetiap 5 (lima) tahun sekali;
Konferensi Kerja Provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2) Konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi.
(3) Konferensi Provinsi menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawban pengurus Provinsi.
(4) Konferensi Provinsi menetapkan:
a. Program kerja;
b. Ketua Provinsi;
c. Ketua Dewan Kehormatan Provinsi;
d. Formatur.
(5) Di tingkat Provinsi dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Provinsi.
Pasal 24
(1) Di tingkat Kabupaten/Kota, organisasi mengadakan Konferensi Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Konferensi Kabupaten/Kotamendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Kabupaten/Kota.
(3) Konferensi Kabupaten/Kota menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawban pengurus Kabupaten/Kota.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
(1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
(2) Keuangan organisasi diperoleh dari:
Uang iuran;
Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres.
(2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.
Pasal 28
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. (*)
BAHWA sejarah menunjukkan perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.
BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.
BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.
BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotikdalam semangat demokrasi.
BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.
Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.
BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI berasaskan Pancasila.
(3) PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Keberadaan PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c.PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
d.PWI khusus Solo berkedudukan di Surakarta.
(2) PWI memiliki:
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;
Lambang, Panji, dan Lencana;
Hymne dan Mars.
(3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:
a.Anggota Muda;
b.Anggota Biasa;
c.Anggota Luar Biasa;
d.Anggota Kehormatan.
BAB II
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI adalah:
a.Tercapainya cita-cita bangsaIndonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945;
b.Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab;
c.Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 5
(1) Ke dalam, PWI berupaya:
a.Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e.Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
(2) Keluar PWI berupaya:
Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan
pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) PWI beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan orang yang berjasa kepada organisasi.
(2) Pola keanggotaan bersifat stelsel aktif, organisasi aktif merekrut anggota.
Pasal 7
Keanggotaan PWI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan.
Pasal 8
(1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda adalah:
a. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaanmedia yang berbadan hukum;
b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
(2) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Mempunyai sertifikat Kompetensi atau dinyatakan Kompeten oleh PWI Pusat;
b. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
c. Mengajukan permohonan peningkatan status keanggotaan;
d. Menjalankan profesi kewartawanan secara aktif;
e. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum;
f. Tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.
Pasal 9
Setiap Anggota PWI berkewajiban:
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi;
c. Menaati Kode Etik Jurnalistik;
d. Membayar uang iuran.
Pasal 10
Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum di tingkat nasional dan daerah.
Pasal 11
(1) Anggota Biasa berhak:
a. Menghadiri Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran;
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.
(2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemu-kakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 12
(1) Kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2) Konferensi PWI Provinsi adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Provinsi.
(3) Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a.Dewan Penasihat;
b.Dewan Kehormatan PWI;
c.Pengurus Harian;
d.KomisiPendidikan;
e.KomisiKompetensi;
f.Ketua Departemen;
g.Direktur Program.
(2) Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a.Dewan Penasihat;
b.Pengurus Harian;
c.Komisi Pendidikan;
d.Komisi Kompetensi;
e.Ketua Departemen;
f.Direktur program.
(3) Dewan Kehormatan bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.
Pasal 14
(1) Pengurus Harian PWI Pusat terdiri atas:
Ketua Umum;
Ketua Bidang Organisasi;
Ketua Bidang Daerah;
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
Ketua Bidang Pendidikan;
Ketua Bidang Program dan Kerja Sama;
Ketua Bidang Luar Negeri;
Ketua Bidang Multimedia;
Sekretaris Jenderal;
Wakil Sekjen I;
Wakil Sekjen II;
Wakil Sekjen III;
Bendahara Umum;
Wakil Bendahara Umum.
(2) Personalia Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat/PWI Provinsi dan atau Anggota Dewan Kehormatan, bersedia tinggal di Jakarta, dan bersertifikat wartawan utama.
(4) Komisi Pendidikan beranggotakan sedikitnya 7 (tujuh) orang dan bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan.
(5) Komisi Kompetensi beranggotakan sedikitnya 7 (tujuh) orang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan.
(6) Untuk menangani kasus-kasus hukum wartawan dibentuk Tim Advokasi Wartawan.
(7) Pada masa akhir baktinya, Pengurus PWI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Pasal 15
(1) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Direktur program ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 16
(1) Di tiap provinsi dibentuk PWI Provinsi.
(2) Khusus di Solo, tempat lahirnya PWI, dibentuk PWI Surakarta setingkat Provinsi.
(3) Pengurus Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, kecuali PWI Surakarta, di Surakarta .
Pasal 17
(1) Pengurus PWI Provinsi terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Dewan Kehormatan Provinsi;
c. Pengurus Harian;
d. Ketua/Wakil Ketua Seksi.
(2) Pengurus Pleno PWI Provinsi terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Pengurus Harian;
c. Ketua/Wakil Ketua Seksi-seksi;
d. Ketua PWI Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan Provinsi mengikuti rapat Pleno Provinsi, maka disebut rapat paripurna atau ratau pleno Provinsi plus.
(5) Pengurus Harian PWI Provinsi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Wakil Ketua Bidang Kerja sama;
g. Sekretaris;
h. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
i. Bendahara;
j. Wakil Bendahara.
(6) Ketua PWI Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 5 tahun dengan ketentuan:
a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang- kurangnya 5(lima) tahun dan yang pernah menjadi Pengurus PWI Provinsi dan bersertifikat wartawan utama;
b. Untuk jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Provinsi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi PWI Provinsi.
(8) Konferensi PWI Provinsi menetapkan menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus PWI Provinsi.
(9) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan PWI Provinsi.
(10)Di PWI Provinsi dibentuk Tim Pembelaan Wartawan dengan ketentuan:
a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 18
(1) Pengurus PWI Provinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) PWI Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk satu wilayah atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5(lima) orang anggota berstatus anggota biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3) Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pengurus PWI Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4) Pengurus PWI Kabupaten/Kota dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terdiri atas minimal 3 (tiga) orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(5) Ketua PWI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi PWI Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
a. Untuk Ketua Kabupaten/Kota berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI.
Pasal 19
(1) PWI dapat menaungi forum atau kelompok wartawan menjadi anak organisasi (onderbouw)
(2) Forum atau kelompok wartawan yang dinaungi harus sejalan dengan peraturan organisasi dan menaati Kode Etik Jurnalistik PWI.
Pasal 20
(1) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
(2) Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsidan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatanpengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.
Pasal 21
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Di tingkat Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan maupun Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4) Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Provinsi terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5) Dewan Kehormatan beranggotaka sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi beranggotakan sekuranga-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk masa bakti sampai Konferensi Provinsi berikutnya.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3) Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4) Kongres menetapkan:
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
Kode Etik Jurnalistik PWI;
Lambang, Panji, Lencana, Himne dan Mars PWI;
Kartu Anggota/Pers;
Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5) Kongres memilih:
a. Ketua Umum Pusat PWI;
b. Ketua Dewan Kehormatan;
c. Formatur.
(6) Organisasi dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luar Biasa.
(8) Di antara 2 (dua) Kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 23
(1) Di tingkat Provinsi, organisasi mengadakan:
Konferensi Provinsisetiap 5 (lima) tahun sekali;
Konferensi Kerja Provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2) Konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi.
(3) Konferensi Provinsi menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawban pengurus Provinsi.
(4) Konferensi Provinsi menetapkan:
a. Program kerja;
b. Ketua Provinsi;
c. Ketua Dewan Kehormatan Provinsi;
d. Formatur.
(5) Di tingkat Provinsi dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Provinsi.
Pasal 24
(1) Di tingkat Kabupaten/Kota, organisasi mengadakan Konferensi Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Konferensi Kabupaten/Kotamendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Kabupaten/Kota.
(3) Konferensi Kabupaten/Kota menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawban pengurus Kabupaten/Kota.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
(1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
(2) Keuangan organisasi diperoleh dari:
Uang iuran;
Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres.
(2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.
Pasal 28
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. (*)